Satgas COVID-19: Terapkan WFH dan Batasi Pekerja di Kantor
Potensi penularan COVID-19 di perkantoran bisa terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito meminta agar badan usaha dan perusahaan mematuhi protokol kesehatan di wilayah perkantoran.
Wiku mengimbau agar pelaku usaha bisa menerapkan pola kerja dari rumah (work from home), membatasi kapasitas karyawan di kantor, meminimalkan risiko karyawan berpotensi lebih berbahaya jika terpapar COVID-19.
"Pengendalian dengan pengetatan pelaksanaan perkantoran, kapasitas kantor maksimum 50 persen, tetap implementasikan WFH, sehingga tidak terjadi jumlah pekerja dalam jumlah banyak di kantor sehingga tidak bisa jaga jarak," kata Wiku dilansir ANTARA, Senin 31 Agustus 2020.
Baca Juga: 375 Karyawan di DKI Positif COVID-19, Millennials Setuju WFH Lagi?
1. Batasi pekerja yang datang ke kantor
Wiku mengingatkan agar manajemen membatasi pekerjanya yang boleh datang ke kantor, yaitu pekerja yang tidak berusia lanjut dan juga pekerja yang tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Pekerja yang berusia lanjut dan memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, penyakit pernapasan dan lainnya berpotensi mengalami gangguan kesehatan yang lebih serius apabila terpapar COVID-19 dibandingkan pekerja yang sehat," kata dia.
Baca Juga: WFH Diterapkan, Bagaimana Nasib Industri Properti Sewa Perkantoran?