Satgas Peringatkan Rumah Sakit yang Tolak Pasien COVID-19
Tidak dibenarkan ada RS yang menarik uang dari pasien COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, memperingatkan rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang. Peringatan tersebut menyusul adanya kabar pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," tegas Wiku, dilansir dari laman covid19.go.id, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata Kemenkes
1. Rumah sakit akan dikenai sanksi jika melanggar
Dia mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien COVID-19.
"Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Cerita Penyintas COVID-19 Datangi 7 Rumah Sakit dengan Tabung Oksigen