TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Peringatkan Rumah Sakit yang Tolak Pasien COVID-19

Tidak dibenarkan ada RS yang menarik uang dari pasien COVID

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, memperingatkan rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang. Peringatan tersebut menyusul adanya kabar pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi. 

"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah," tegas Wiku, dilansir dari laman covid19.go.id, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Pasien COVID-19 Mesti Bayar Sendiri Biaya Perawatan, Ini Kata Kemenkes

1. Rumah sakit akan dikenai sanksi jika melanggar

Ilustrasi tenaga medis. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Dia mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien COVID-19.

"Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut," tegasnya.

2. Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor

tenaga medis (IDN Times/Hilmansyah)

Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Sehingga bagi masyarakat yang mengalaminya, diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.

"Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," imbuh Wiku. 

3. Pemerintah menanggung semua pembiayaan pasien COVID-19

Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, mengatakan pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang terdampak penyakit COVID-19. Hal itu didasarkan pada Undang-undang nomor 4 tahun 1984 Wabah Penyakit Menular.

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19,” katanya dalam siaran tertulis.

Baca Juga: Cerita Penyintas COVID-19 Datangi 7 Rumah Sakit dengan Tabung Oksigen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya