TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Tegas pada FPI

Kenapa FPI baru dibubarkan sekarang?

Polisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan sikap pemerintah yang baru membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Mu'ti menilai bila alasan pelarangan aktivitas FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis, maka ormas itu dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. 

“Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ujar Mu’ti dilansir laman muhammadiyah.or.id, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten

1. Jangan hanya tegas pada FPI

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto (IDN Times/Sandy Firdaus)

Meski demikian, Mu’ti berharap pemerintah dapat bersikap adil dan menertibkan ormas lain yang tidak memiliki SKT serta yang meresahkan masyarakat.

“Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” ujar dia.

2. Pemerintah melarang segala aktivitas dan penggunaan simbol FPI

Polisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya