Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Tegas pada FPI
Kenapa FPI baru dibubarkan sekarang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan sikap pemerintah yang baru membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Mu'ti menilai bila alasan pelarangan aktivitas FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis, maka ormas itu dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ujar Mu’ti dilansir laman muhammadiyah.or.id, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten
1. Jangan hanya tegas pada FPI
Meski demikian, Mu’ti berharap pemerintah dapat bersikap adil dan menertibkan ormas lain yang tidak memiliki SKT serta yang meresahkan masyarakat.
“Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” ujar dia.