Soal Upah, Buruh Minta Pengusaha Jangan Bersembunyi di Balik Pandemik
SE Menaker terkait upah minimum sebenarnya boleh diabaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam dalam berbagai serikat pekerja meminta pengusaha jangan bersembunyi di balik dalih kondisi keuangan terpuruk demi tidak menaikkan upah buruhnya. Perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Dian Septi meminta pengusaha bersikap transparan.
"Jangan sampai ada pengusaha yang bersembunyi di balik pandemik, ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (1/11/2020).
Sementara itu, Perwakilan dari Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSN KPBSI), Emma Liliefna mengatakan pihaknya setuju jika pemerintah membantu pengusaha yang saat ini terpuruk karena COVID-19. Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah, menurutnya, mekanisme penangguhan dan upaya berunding dengan serikat buruh/pekerja bisa dilakukan.
Namun, jika masih sanggup memberikan gaji kepada buruhnya, dia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh berbohong dan harus berani bersikap transparan.
"Sekarang ini banyak pengusaha nakal sengaja memanfaatkan situasi pandemik COVID-19, menutup usahanya dengan alasan bangkrut, lalu tidak memberikan hak normatif buruh sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: UMP 2021 Naik, Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran
1. Surat Edaran Menaker hanya anjuran, bisa diabaikan
Para buruh juga menolak penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KPBI menyebut surat edaran tersebut bukan produk hukum. Aturan tersebut hanya mengatur internal. "Ini bisa diabaikan tinggal bagaimana keberanian masing-masing gubernur tiap daerah ikut atau tidaknya," ujar Dian.
Sementara itu, KSN KSBSI menyebut SE yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu, sebenarnya hanya anjuran.
"Sifatnya, bisa dijalankan atau tidak. Namun yang dikhawatirkan, bisa menimbulkan multitafsir menjadi keputusan setiap gubernur dalam menentukan upah. Karena itu, KSBSI mendesak setiap kepala daerah tidak menjadikan SE tersebut sebagai acuan UMP 2021," tegas Emma.
Editor’s picks
Baca Juga: Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?