Tanggapi PDSI, Ketum PB IDI: Organisasi Profesi Beda dengan Ormas!
Organisasi profesi harus tunggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi, menegaskan organisasi profesi berbeda dengan organisasi masyarakat.
Menurut UU No 17 Tahun 2013, kata Adib, ormas dibentuk masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sementara, kata dia, organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata Adib dalam siaran tertulis, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi Profesi
1. Organisasi kedokteran harus tunggal karena memberikan perlindungan pasien
Adib menjelaskan organisasi kedokteran harus tunggal, karena memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
Menurut dia, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Jika ada lebih dari satu, maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan.
”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," ungkap Adib.
Baca Juga: Muncul PDSI, Organisasi Profesi Medis Minta Anggota Solid pada IDI