Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi Profesi

PDSI tercatat di Kemenkumham sejak 10 April 2022

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) didaftarkan sebagai organisasi massa (ormas). Mereka tak terdaftarkan sebagai organisasi profesi kedokteran. 

Kepala Bagian Humas Kemenkum HAM, Tubagus Erif Faturahman mengatakan bentuk tersebut sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi itu resmi dibentuk.

"Iya, kalau seperti ini kan, mau gak mau sebagai ormas. (PDSI) belum sebagai organisasi profesi, enggak," ungkap Erif kepada media di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2022 lalu. 

Ia mengatakan PDSI bisa saja mengubah dari status perkumpulan menjadi organisasi profesi. Tetapi, PDSI, kata Erif, harus kembali mengajukan surat permohonan kepada pemerintah untuk mengubah bentuk organisasi tersebut.

"Kami gak tahu ya apakah mereka mau menjadi organisasi profesi atau enggak," katanya lagi. 

Pengesahan PDSI ke Kemenkum HAM berdasarkan surat keputusan nomor:AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.

Lalu, apakah PDSI nantinya juga berkeinginan menjadi organisasi profesi yang dapat mengeluarkan kewenangan rekomendasi izin praktik bagi dokter?

1. UU hanya mengakui dua organisasi profesi yakni IDI dan PDGI

Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi ProfesiIlustrasi kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (www.id.foursquare.com)

Sementara, menurut anggota dewan pertimbangan IDI, Hasbullah Thabrany, sulit bagi PDSI untuk menjadi organisasi profesi. Sebab, di dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 mengenai praktik kedokteran, hanya ada dua organisasi profesi yang diakui. Pertama adalah IDI untuk dokter dan kedua PDGI untuk dokter gigi. 

"Setiap orang boleh saja mendirikan organisasi kemasyarakatan. Tapi, kalau organisasi profesi karena berbeda dari ormas, sesuai dengan UU Praktik Kedokteran yang diakui hanya dua yakni IDI dan himpunan dokter gigi atau PDGI," ungkap Hasbullah kepada media di Jakarta, Kamis, 28 April 2022 lalu. 

Ia menambahkan di luar dari dua organisasi itu, bila tiba-tiba ada organisasi baru yang mengklaim juga sebagai organisasi profesi maka tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pemberian surat izin praktik bagi dokter. Dalam pandangan Hasbullah, pembentukan PDSI tak terlepas dari peristiwa pemecatan Terawan Agus Putranto dari IDI. 

"Walaupun PDSI menepis hal itu ya, tapi kan sulit dibantah. Memang sebagai organisasi ada persoalan dan perbedaan pendapat, itu kan selalu ada. Menurut saya kalau ada kasus-kasus di IDI, tidak perlu seperti terjadi di dalam organisasi politik, kalau ada yang tidak puas lalu bikin parpol baru," tutur dia. 

Ia menambahkan di dalam organisasi profesi dokter tak perlu meniru apa yang terjadi di dalam politik. 

Baca Juga: Anak Buah Terawan Deklarasikan PDSI, Organisasi Tandingan IDI?

2. Bagi dokter yang ingin bergabung ke PDSI harus tinggalkan IDI

Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi ProfesiIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, menurut Ketua Umum PDSI, Brigjen (Purn) Jajang Edi Priyanto, semua dokter dipersilakan bergabung ke PDSI. Namun, bila mereka bergabung ke PDSI konsekuensinya IDI harus ditinggalkan. 

"Kami mempersilakan teman-teman dokter dapat memilih untuk bergabung dengan organisasi manapun sesuai hati nuraninya," ungkap Jajang kepada IDN Times melalui pesan pendek 27 April 2022 lalu. 

Ia pun tak memaksa koleganya sesama dokter untuk keluar dari IDI lalu bergabung ke PDSI. Di sisi lain, menurut Hasbullah, justru koleganya sesama dokter akan menemukan masalah baru bila mereka menyeberang ke PDSI. Sebab, hingga saat ini hanya IDI yang berhak memberikan rekomendasi untuk keluarnya surat izin praktik. 

"Problemnya nanti adalah apakah teman-teman di IDI mau mengeluarkan surat rekomendasi bagi teman-teman yang ada di PDSI? Itu yang saya perkirakan akan menjadi kontroversi yang panjang,"kata dia. 

3. PDSI siap jadi rumah baru bagi Terawan usai dikeluarkan dari IDI

Kemenkumham: Status PDSI Ormas Bukan Organisasi ProfesiTerawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Wahyu Putranto A.)

Sementara, PDSI sudah menyatakan siap menjadi rumah baru bagi mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, usai diberhentikan permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto, mengatakan organisasi yang dideklarasikan pada 27 April 2022 itu merupakan wadah alternatif bagi profesi kedokteran. Ia mengaku siap membuka pintu bagi mantan bosnya itu. 

"Kalau memang beliau mau bergabung, maka kami akan terima dengan pintu terbuka. Silakan, beliau dapat memilih 'rumah tinggal baru'. Silakan memilih kalau memang di 'rumah' yang lama tidak nyaman. Kami akan terima di 'rumah baru'," ungkap Jajang ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat. 

Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kehormatan (MKEK) bagi PB IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 di Aceh pada  22-25 Maret lalu.

Ada lima penyebab Terawan diberhentikan secara tetap dari IDI. Dua di antaranya karena ia tidak menjalankan sanksi pemecatan sementara yang dirilis pada 2018. Kemudian, mantan Direktur Utama di RSPAD Gatot Subroto itu gencar mempromosikan Vaksin Nusantara.

Padahal, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Vaksin Nusantara tak lolos uji klinis tahap pertama. Alhasil, vaksin dengan metode sel dendritik itu tak dapat diproduksi secara massal. 

Baca Juga: PDSI: Kami Siap Jadi 'Rumah Baru' Terawan Bila Tak Nyaman di IDI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya