TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkuak, Juliari Perintah Anak Buah Pungut Rp10 Ribu per Paket Bansos

Alokasi anggaran bansos sebesar Rp6,84 triliun

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi anggaran bantuan sosial (COVID-19) satu per satu mulai terkuak. Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ternyata memerintahkan anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso memungut Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Diketahui, Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020

Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos selama April-Oktober 2020.

"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (24/2/2021).

Baca Juga: Juliari CS Disebut Terima Rp3,2 M di Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Bansos

1. Pagu anggaran bansos sebesar Rp6,84 triliun

Ilustrasi Bantuan Sosial (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam surat dakwaan tertulis, pada 16 Januari 2020, Juliari Batubara mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54 / HUK / 2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19).

Adapun pagu anggaran bansos di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi bersumber dari APBN Tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp6,84 triliun
untuk April-November 2020 selama 12 tahap.Tiap tahap ada 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.

Baca Juga: Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK

2. Juliari arahkan dua anak buahnya kutip Rp10 ribu per paket bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos. Pada 30 April 2020, Juliari menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial. Kemudian pada selanjutnya pada 14 Mei, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Usai menunjuk Adi, Juliari mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik atau mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako.

Baca Juga: Ini Alasan PPATK Enggan Ungkap Informasi Aliran Dana Kasus Suap Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya