Ini Alasan PPATK Enggan Ungkap Informasi Aliran Dana Kasus Suap Bansos

KPK yang harus lebih dulu menyampaikan data dari PPATK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana kasus suap bansos COVID-19. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan dia belum bisa membeberkan hasil penelusuran aliran dana tersebut.

"Maaf kita tidak bisa memberikan info mengenai hal ini ya. Nanti, kalau sudah selesai semuanya akan kita serahkan ke KPK," ujar Dian kepada IDN Times, Senin (21/12/2020).

1. KPK yang harus lebih dulu menyampaikan hasil penelusuran PPATK

Ini Alasan PPATK Enggan Ungkap Informasi Aliran Dana Kasus Suap BansosIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dian mengatakan, semua hasil penelusuran PPATK akan terungkap usai data-data tersebut diberikan kepada lembaga antirasuah. Menurutnya, PPATK baru bisa berkomentar usai KPK lebih dulu menyampaikannya kepada publik.

"Lembaga intelegen keuangan seperti kita ini sulit bicara sebelum APH (aparat penegak hukum) berbicara," ucap Dian.

Baca Juga: PT Sritex Bantah Direkomendasikan oleh Gibran dalam Proyek Bansos

2. KPK juga enggan beberkan data dari PPATK

Ini Alasan PPATK Enggan Ungkap Informasi Aliran Dana Kasus Suap BansosPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, IDN Times sudah mengonfirmasi hal serupa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Namun, ia juga enggan membocorkannya.

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK dan atau pihak perbankan, tentu tidak bisa kami sampaikan. Karena, itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," kata Ali kepada IDN Times, Jumat 18 Desember 2020.

3. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Ini Alasan PPATK Enggan Ungkap Informasi Aliran Dana Kasus Suap BansosUang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: PKS Desak KPK Periksa Gibran terkait Kasus Korupsi Bansos

4. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Ini Alasan PPATK Enggan Ungkap Informasi Aliran Dana Kasus Suap BansosMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata KPK

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya