Tidak Ada Insentif ASN DKI yang WFH, Heru: Yang Balas Gusti Allah!
Pemprov DKI Jakarta terapkan kebijakan WFH sebagian ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin (21/8/2023). Kebijakan ini diambil untuk menekan polusi udara serta demi kelancaran KTT ASEAN yang akan digelar 4 sampai 7 September mendatang.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan WFH tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima ASN.
"Pemda DKI kita sudah jalankan. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan transport, lain-lain. Ini panggilan jiwa, bagi kita, yang balas Gusti Allah," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (23/8/2023).
Baca Juga: Jakarta Tetap Macet Meski ASN WFH, Heru Budi: Jangan Nyalahin Pemda!
1. ASN yang WFH tidak ada insentif karena panggilan jiwa
Heru mengatakan ASN yang menjalankan kebijakan WFH mesti dipandang sebagai panggilan jiwa menjalankan tugas sebagai warga negara.
"Bagi yang mau Work From Home enggak ada insentif apa-apa, panggilan ya karena Kesatuan Republik Indonesia Merah Putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu," ujar Heru.
Baca Juga: Heru Sebut Kebijakan WFH sebagai Panggilan Negara