TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Ada Insentif ASN DKI yang WFH, Heru: Yang Balas Gusti Allah!

Pemprov DKI Jakarta terapkan kebijakan WFH sebagian ASN

Penjabat (PJ) DKI Jakarta Heru Budi Hartono (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Senin (21/8/2023). Kebijakan ini diambil untuk menekan polusi udara serta demi kelancaran KTT ASEAN yang akan digelar 4 sampai 7 September mendatang.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan WFH tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima ASN.

"Pemda DKI kita sudah jalankan. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan transport, lain-lain. Ini panggilan jiwa, bagi kita, yang balas Gusti Allah," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (23/8/2023).

Baca Juga: Jakarta Tetap Macet Meski ASN WFH, Heru Budi: Jangan Nyalahin Pemda!

1. ASN yang WFH tidak ada insentif karena panggilan jiwa

Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru mengatakan ASN yang menjalankan kebijakan WFH mesti dipandang sebagai panggilan jiwa menjalankan tugas sebagai warga negara.

"Bagi yang mau Work From Home enggak ada insentif apa-apa, panggilan ya karena Kesatuan Republik Indonesia Merah Putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu," ujar Heru.

 

2. ASN Pemprov DKI WFH sampai Oktober

Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Sigit.

Baca Juga: Heru Sebut Kebijakan WFH sebagai Panggilan Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya