TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Lokataru: Kami akan Demo!

Pemerintah diminta benahi dulu pelayanan kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Asrhawi Muin

Jakarta, IDN Times - Lokataru Foundation mengecam langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah banyaknya masyarakat yang menderita akibat pelayan BPJS Kesehatan yang semakin memburuk.

"Kami tidak sepakat bila pemerintah menaikkan iuran sebelum ada pembenahan yang serius," ujar Peneliti Lokataru Foundation, Muhammad Elfiansyah Alaydrus saat jumpa pers di Kantor Lokataru Foundation, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/11).

1. Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat ancam demo

IDN Times/Dini suciatiningrum

Manajer Riset Lokataru Foundation Mirza Fahmi mendesak agar pemerintah taat pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan BPJS Kesehatan.

"Lokataru Foundation juga mendesak agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum ada evaluasi yang serius tentang pelayanan selama ini. Juga batalkan wacana pemberian sanksi pemutusan akses publik bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, jika masih diterapkan maka kami akan demo, tunggu tanggal mainnya," tegasnya.

2. KPK temukan data yang tidak valid

IDN Times/Dini suciatiningrum

Elfiansyah mengungkapkan berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BPJS Kesehatan terdapat potensi sampai 25 miliar akibat data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak valid yakni dari 99.352.714 peserta PBI, ada 29.426.599 yang tidak memiliki NIK.

"Dari temuan tersebut seakan akan defisit BPJS Kesehatan yang disalahkan masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris: Niatkan Beramal 

3. Warga negara berhak pemenuhan kesehatan dan sosial dari negara

IDN Times/Asrhawi Muin

Selain itu, Lokataru Foundation menyoroti rencana pemerintah yang memberikan sanksi pemutusan akses pelayanan publik bagi mereka yang gagal membayar iuran.

Menurut Elfiansyah, warga negara seharusnya mendapatkan hak atas kesehatan dan jaminan sosial oleh pemerintah selaku penyelenggara.

"Akar permasalahan adalah untuk mendapatkan hak kesehatan warga harus mendaftar seharusnya sejak lahir warga sudah mendapatkan haknya sebaliknya adanya sanksi ini, pemenuhan atas kesehatan dan jaminan sosial malah dibebankan kepada penduduk yang sejatinya merupakan pemegang hak," terangnya.

Baca Juga: Siap-siap, 3 Ribuan 'Debt Collector'  Bakal Tagih Iuran BPJS Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya