TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksin Cansino Pakai Ginjal Embrio Manusia, MUI: Haram!  

MUI minta pemerintah prioritaskan vaksin halal

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia merupakan vaksin haram.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Putusan fatwa ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Tambah Vaksin Sinopharm dan CanSino 

Baca Juga: 3 Jenis Vaksin yang Digunakan Swasta: Sinopharm, Sputnik, dan CanSino 

1. Vaksin gunakan bagian tubuh manusia

Tangkapan layar fatwa MUI/MUI.go.id

Fatwa tersebut mengungkapkan, vaksin CanSino haram karena dalam proses produksinya ternyata memanfaatkan bagian tubuh manusia.

"Dalam proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," demikian keterangan dalam fatwa tersebut.

2. Pemerintah harus memprioritaskan vaksin COVID-19 halal

Penyuntikan vaksin bagi pelajar sebagai upaya percepatan program vaksinasi (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Fatwa MUI juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam.

"Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal," lanjut fatwa tersebut.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Cansino dan Sinopharm Tiba di Indonesia November 2020 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya