Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru Lahir
RSPI belum menerima gugatan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait penerbitan surat keterangan lahir yang mencatut nama Wempi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023 dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Wamendagri Ajak ASN Kawal Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
1. Wempi jadi ayah Adri bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Jennifer
Djuyamto menerangkan Wempi menggugat RSPI dan seorang wanita bernama Veronica Jennifer karena mencatut namanya sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan.
"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan kop surat yang mencantumkan penggugat (Wempi) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Kemenkes Tunjuk RSPI Sulianti Saroso Jadi RS Rujukan Hepatitis Akut