TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru Lahir

RSPI belum menerima gugatan tersebut

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, mengunjungi Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (25/7/2022). (Dok. Puspen Kemendagri).

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait penerbitan surat keterangan lahir yang mencatut nama Wempi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023 dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Wamendagri Ajak ASN Kawal Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024

1. Wempi jadi ayah Adri bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Jennifer

Bayi-bayi lahir direncanakan menyambut tanggal cantik 02-02-20 di RSIA Cahaya Bunda. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Djuyamto menerangkan Wempi menggugat RSPI dan seorang wanita bernama Veronica Jennifer karena mencatut namanya sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan.

"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan kop surat yang mencantumkan penggugat (Wempi) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Kemenkes Tunjuk RSPI Sulianti Saroso Jadi RS Rujukan Hepatitis Akut

2. Wempi ingin surat keterangan lahir catut namanya dibatalkan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Djumanto mengatakan surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi. Merasa terganggu, Wempi meminta majelis hakim membatalkan surat keterangan lahir tersebut

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," ujar Djuyamto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya