Wamenkumham: Yang Buat Lapas Over Kapasitas itu Hakim, Jaksa, Polisi
Kemenkumham tidak bisa tolak dengan alasan overcrowded
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, selama ini Kementerian Hukum dan HAM selalu disalahkan tentang over kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurutnya, yang membuat penghuni lapas membludak adalah para jaksa, hakim dan polisi.
"Kementerian hukum dan HAM itu diprotes besar-besaran terkait yang namanya over kapasitas, emang over kapasitas itu kesalahan Kementerian Hukum dan HAM? Tidak! Itu yang mengakibatkan over kapasitas adalah polisi, jaksa, dan hakim, kan," ujarnya dalam acara Kumham Goes To Campus, di Universitas Brawijaya (UNIBRAW) Malang, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Kasus Lapas Mewah Viral, Wamenkumham: Diperiksa Kakanwil
Baca Juga: Wamenkumham Klaim KUHP Bisa Atasi Masalah Over Kapasitas di Lapas
1. Kemenkumham tidak bisa menolak dengan alasan over kapasitas
Eddy mengungkapkan, Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi yang dijatuhkan hakim kepada seseorang dengan alasan over kapasitas lapas. Eddy menambahkan, lapas hanya dijadikan tempat pembuangan akhir dan tidak bisa melakukan intervensi dalam proses yudikatif.
"Hakim itu gak mau tahu. Ketika dia mau memutuskan perkara, kan, dia tidak tanya, di Malang itu apakah lapas overcrowded atau tidak, jaksa mau eksekusi kan tidak pernah tanya ini lapas penuh atau tidak dan lapas tidak bisa menolak eksekusi itu dengan hanya alasan overcrowded," katanya
Baca Juga: Wamenkumham: Keadilan Restoratif Solusi Over Kapasitas Lapas
Baca Juga: Wamenkumham Optimistis RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR