TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenkumham: Yang Buat Lapas Over Kapasitas itu Hakim, Jaksa, Polisi

Kemenkumham tidak bisa tolak dengan alasan overcrowded

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Malang, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, selama ini Kementerian Hukum dan HAM selalu disalahkan tentang over kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, yang membuat penghuni lapas membludak adalah para jaksa, hakim dan polisi.

"Kementerian hukum dan HAM itu diprotes besar-besaran terkait yang namanya over kapasitas, emang over kapasitas itu kesalahan Kementerian Hukum dan HAM? Tidak! Itu yang mengakibatkan over kapasitas adalah polisi, jaksa, dan hakim, kan," ujarnya dalam acara Kumham Goes To Campus, di Universitas Brawijaya (UNIBRAW) Malang, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Kasus Lapas Mewah Viral, Wamenkumham: Diperiksa Kakanwil

Baca Juga: Wamenkumham Klaim KUHP Bisa Atasi Masalah Over Kapasitas di Lapas

1. Kemenkumham tidak bisa menolak dengan alasan over kapasitas

Puluhan mobil ambulans memasuki halaman lapas untuk melakukan evakuasi korban kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Eddy mengungkapkan, Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi yang dijatuhkan hakim kepada seseorang dengan alasan over kapasitas lapas. Eddy menambahkan, lapas hanya dijadikan tempat pembuangan akhir dan tidak bisa melakukan intervensi dalam proses yudikatif.

"Hakim itu gak mau tahu. Ketika dia mau memutuskan perkara, kan, dia tidak tanya, di Malang itu apakah lapas overcrowded atau tidak, jaksa mau eksekusi kan tidak pernah tanya ini lapas penuh atau tidak dan lapas tidak bisa menolak eksekusi itu dengan hanya alasan overcrowded," katanya

Baca Juga: Wamenkumham: Keadilan Restoratif Solusi Over Kapasitas Lapas 

2. Hukum pidana jadi sarana balas dendam

11 Napi Lapas Kedungpane Semarang berjalan berbaris saat masuk ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Untuk itu, lanjut Eddy, perubahan paradigma dalam KUHP nasional harus gencar disosialisasikan agar bisa mengubah mindset aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat Indonesia. 

"Jadi memang tidak mudah kita mengubah paradigma masyarakat, aparat penegak hukum. Termasuk kami semua, yang selama ini kita semua selalu menggunakan hukum pidana sebagai jenis sarana balas dendam," katanya.

Baca Juga: Wamenkumham Optimistis RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya