Wamenkumham Optimistis RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas bersama DPR pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023. Sidang itu dimulai pekan depan, yakni Selasa (16/5/2023).
Hal itu disampaikan Eddy usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan ke DPR
1. Tunggu undangan pembahasan RUU dari DPR
Saat ini, kata Eddy, pemerintah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR. Sebab, Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III atau Badan Legislatif (Baleg)," kata Eddy.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR
2. RUU ini terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal
Editor’s picks
Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset yang akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari tujuh bab dan 68 pasal. Eddy menyebut, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan tujuh kementerian dan lembaga.
Kementerian yang dimaksud adalah, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ada juga Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.
"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," katanya.
Baca Juga: Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Tinggal Paraf
3. RUU ini tak hanya terkait kasus korupsi
Kendati demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).
RUU ini juga akan menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.
"Penting digarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," kata Eddy.
Baca Juga: Mahfud: Ada yang Usul RUU Perampasan Aset Tidak Berlaku Surut