Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif, Benarkah?
Disdukcapil masih melakukan pendataan dan dilakukan bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebuah pesan tentang penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 beredar di grup WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awalludin, menegaskan, informasi penonaktifan KTP warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta itu tidak benar.
"Itu tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana. Jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Sentil Anak Buah Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Tolong Hargai Kami!
Baca Juga: Heru Lapor ke Muhadjir: Ada 3,9 Juta Warga Miskin di DKI Jakarta
1. Kebijakan penonaktifan KTP tidak berkaitan dengan IKN
Budi mengatakan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut, tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.
"Kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi," katanya.
Baca Juga: Heru Lapor ke Muhadjir: Ada 3,9 Juta Warga Miskin di DKI Jakarta
Baca Juga: Heru Budi Salat Idul Fitri di Balai Kota Jakarta Bersama ASN dan Warga