WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Masih Perlukah Vaksinasi?
Vaksinasi COVID-19 salah satu rekomendasi WHO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) resmi mencabut status darurat kesehatan dunia untuk COVID-19. WHO merekomendasikan agar negara-negara di dunia melakukan transisi pandemik ke endemik.
Vaksinasi COVID-19 jadi salah satu ikhtiar untuk mencegah penukaran dan keparahan COVID-19. Lantas, apakah pemberian vaksinasi COVID-19 masih dibutuhkan?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menegaskan, vaksinasi merupakan salah satu rekomendasi WHO untuk upaya pencegahan COVID-19.
“Dari WHO merekomendasikan apabila satu negara yang akan mencabut kedaruratan ini harus memastikan vaksinasi ini adalah bagian dari pencegahan penularan penyakit menular,” ujarnya dalam YouTube Kemenkes, dikutip Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Menko PMK Ungkap Peluang Perawatan COVID-19 Pakai BPJS Kesehatan
Baca Juga: WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi Ancaman
1. Vaksinasi COVID-19 akan masuk program rutin nasional
Syahril menerangkan, program vaksinasi COVID-19 nantinya akan tetap berjalan di Indonesia dan akan diintegrasikan dengan program vaksinasi rutin nasional.
“Untuk itu vaksinasi merupakan bagian untuk mengawal COVID-19 terkendali betul dalam masa transisi,” ucap dia.
Baca Juga: Kemenkes: Presiden Akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19
Baca Juga: Vaksinasi dan Pasien COVID-19 Berbayar jika Status Kedaruratan Dicabut