Menko PMK Ungkap Peluang Perawatan COVID-19 Pakai BPJS Kesehatan

Indonesia segera deklarasi status endemik COVID-19

Denpasar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkap biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan setelah pandemik dinyatakan berakhir oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Muhadjir mengatakan, pembiayaan untuk penanganan COVID-19 tidak lagi menggunakan pembiayaan khusus.

“Termasuk nanti sistem pembiayaan akan kembali ke sistem pembiayaan biasa, yaitu akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan,” kata dia saat ditemui di Nusa Dua Bali, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Alasannya

1. Berlaku untuk pasien yang terkena varian baru

Menko PMK Ungkap Peluang Perawatan COVID-19 Pakai BPJS KesehatanMenko PMK Muhadjir Effendy saat berdialog bersama pegiat kebudayaan dan industri kreatif Bali jelang sidang ASCC 2023. (Dok. Kemenko PMK)

Tidak hanya itu, Muhadjir turut memastikan bahwa nantinya pasien yang terpapar COVID-19 dengan varian baru juga akan dibebankan kepada BPJS kesehatan.

“Jadi nanti kalau ini sudah dinyatakan dianggap penyakit infeksius sebagaimana penanganannya, kemudian pembiayaannya juga akan berlaku seperti yang lain,” ucap dia.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Berpeluang Naik, Menko PMK: Dilakukan Bertahap

2. Indonesia segera deklarasi status endemik COVID-19

Menko PMK Ungkap Peluang Perawatan COVID-19 Pakai BPJS KesehatanIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Muhadjir menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia segara mendeklarasikan status endemik COVID-19 menyusul pencabutan status kedaruratan kesehatan global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut dia, Indonesia belum mendeklarasikan status COVID-19 masuk sebagai endemik karena Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemik.

“Kita selama ini belum mendeklarasi endemik COVID-19 itu karena WHO belum (mencabut status pandemi). Begitu WHO mencabut, ya, kita secara otomatis,” ucapnya.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Indonesia Segera Deklarasi Status Endemik COVID-19

3. WHO nyatakan pandemik COVID-19 global berakhir

Menko PMK Ungkap Peluang Perawatan COVID-19 Pakai BPJS KesehatanDirektur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus (REUTERS/Denis Balibouse)

Diketahui, WHO telah resmi mencabut status pandemik bagi penyakit COVID-19 yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

“Kemarin Komite Darurat bertemu untuk kali ke-15 dan memberikan rekomendasi kepada saya agar saya menyatakan untuk mengakhiri darurat kesehatan internasional. Saya menerima saran tersebut. Maka, dengan harapan besar saya nyatakan COVID-19 tidak lagi berstatus darurat global," ungkap Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa.

Meski begitu, kata Tedros, bukan berarti COVID-19 tidak lagi dianggap sebagai ancaman kesehatan global.

Sebab, menurut data, ujarnya, pada pekan lalu saja COVID-19 masih merenggut satu nyawa manusia setiap tiga menit sekali. 

"Dan itu angka kematian yang tercatat dan kita ketahui," tutur dia.

Baca Juga: Status Pandemik COVID-19 Dicabut WHO, Warga NTB Diminta Tidak Terlena 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya