WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi Ancaman

Masyarakat bersiap hidup bersama COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan pencabutan status kedaruratan secara global yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia (WHO) bukan berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman.

"Dihentikan status emergency ini bukan berarti COVID-19 bukan lagi jadi ancaman global, tetapi masih ada," ujar Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril dalam konferensi pers update COVID-19 di Indonesia, Selasa (9/5/2023).

1. Masyarakat bersiap hidup berdampingan dengan COVID-19

WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi AncamanIlustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Syahril mengatakan COVID-19 masih ada namun WHO merekomendasikan agar seluruh dunia melakukan fase transmisi dari pandemik ke endemik.

"Baik setiap negara atau global harus siap hidup dengan covid, dulu kita mengistilahkan hidup berdampingan dengan COVID-19, dengan upaya pencegahan program rutin baik surveilan maupun vaksinasi rutin," terang Syahril.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Alasannya

2. Empat parameter jadi dasar WHO cabut status kedaruratan COVID-19

WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi AncamanIlustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syahril mengatakan pencabutan status kedaruratan yang dilakukan oleh WHO didasari beberapa hal, yakni penurunan kasus kematian, kasus yang masuk rumah sakit, lalu kasus COVID-19 yang masuk ICU, dan varian yang muncul tidak berpengaruh atau memperparah penyembuhan baik vaksinasi atau infeksi alami.

"Jadi ada empat parameter yang jadi pertimbangan WHO yakni angka kematian, rumah sakit, varian tidak pengaruh lonjakan kasus dan tingginya imunitas di masyarakat," katanya.

3. WHO umumkan pencabutan status kedaruratan COVID-19

WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi AncamanDirektur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus (REUTERS/Denis Balibouse)

Sebelumnya Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adanom Ghebreyesus pada Jumat, (5/5/2023) resmi mengakhiri status pandemik bagi COVID-19. Ia mengatakan maksud dari pengumumannya tersebut yakni waktunya bagi negara-negara memulai proses transisi dari situasi darurat pandemik ke situasi hidup bersama dengan COVID-19 alias endemik.

"Saya tegaskan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang terburu-buru. Ini merupakan sebuah keputusan yang telah dipertimbangkan secara seksama setelah sekian lama," ungkap Ghebreyesus ketika memberikan keterangan pers langsung dari Jenewa, Swiss dan dikutip dari akun Twitter resmi WHO pada malam ini.

Ia juga menyebut keputusan untuk mengakhiri status pandemik juga didasari oleh analisa data yang dilakukan secara berhati-hati. Dirjen WHO asal Ethiopia itu memperkirakan keputusan terburuk yang bakal dilakukan oleh masing-masing negara yakni menghapus semua sistem kesehatan yang dibentuk untuk menghadapi COVID-19.

"Atau bisa saja mereka mengirimkan pesan kepada rakyatnya bahwa COVID-19 kini tidak perlu lagi dikhawatirkan dampaknya," tutur dia.

Baca Juga: Studi: Vaksin COVID-19 Tidak Berdampak Signifikan pada Menstruasi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya