TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi Ancaman

Masyarakat bersiap hidup bersama COVID-19

ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan pencabutan status kedaruratan secara global yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia (WHO) bukan berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman.

"Dihentikan status emergency ini bukan berarti COVID-19 bukan lagi jadi ancaman global, tetapi masih ada," ujar Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril dalam konferensi pers update COVID-19 di Indonesia, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Alasannya

1. Masyarakat bersiap hidup berdampingan dengan COVID-19

Ilustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Syahril mengatakan COVID-19 masih ada namun WHO merekomendasikan agar seluruh dunia melakukan fase transmisi dari pandemik ke endemik.

"Baik setiap negara atau global harus siap hidup dengan covid, dulu kita mengistilahkan hidup berdampingan dengan COVID-19, dengan upaya pencegahan program rutin baik surveilan maupun vaksinasi rutin," terang Syahril.

2. Empat parameter jadi dasar WHO cabut status kedaruratan COVID-19

Ilustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syahril mengatakan pencabutan status kedaruratan yang dilakukan oleh WHO didasari beberapa hal, yakni penurunan kasus kematian, kasus yang masuk rumah sakit, lalu kasus COVID-19 yang masuk ICU, dan varian yang muncul tidak berpengaruh atau memperparah penyembuhan baik vaksinasi atau infeksi alami.

"Jadi ada empat parameter yang jadi pertimbangan WHO yakni angka kematian, rumah sakit, varian tidak pengaruh lonjakan kasus dan tingginya imunitas di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Studi: Vaksin COVID-19 Tidak Berdampak Signifikan pada Menstruasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya