WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Tes PCR 2 Kali, Karantina 5 Hari
Aturan ini untuk cegah penularan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan, warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan tes swab PCR dua kali dan karantina mandiri selama lima hari.
Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.
"Awalnya memang satu kali pemeriksaan (swab), namun adanya update terbaru kami ikuti aturan yang baru jadi dua kali swab dengan karantina lima hari," ujarnya seperti disiarkan youtube BNPB, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara Terbatas
1. Tercatat 3.800 orang yang masuk Indonesia positif COVID-19
Menurut Yosi Purbadi, selama Mei 2020 sampai Februari 2021 sudah ada 150 ribu orang yang repatriasi ke Indonesia. Mereka sebagian besar merupakan pekerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 3.800 orang positif COVID-19.
"Bayangkan jika 3.800 masuk akan menambah kasus-kasus di daerah, padahal risiko virus luar negeri lebih besar," ujarnya.