TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dedi Mulyadi Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Proyek di Indramayu 

Pemeriksaan terhadap Dedi digelar di Gedung KPK Jakarta

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.

Dedi akan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pemeriksaan terhadap Dedi digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Dukung Vaksin Nusantara, Dedi Mulyadi Siap Jadi Relawan Uji Klinis

1. Anggota DPRD Jawa Barat diduga menerima suap hingga Rp1,050 miliar

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah (IDN Times/Galih Persiana)

KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Kasus terungkap dari OTT KPK pada 15 Oktober 2019

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPK Cecar 4 Anggota DPRD Jabar Soal Aliran Suap di Indramayu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya