TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Silat Cabuli Muridnya, Jika Tak Dituruti Diancam Bakal Kesurupan

Pelaku mengaku sudah 10 kali mencabuli kedua korban

Ilustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polres Jakarta Utara menangkap seorang guru silat di Cilincing berinisial NK (40) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 

1. Pelaku mengaku sudah 10 kali mencabuli kedua korban

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sudjarwoko menjelaskan korban pencabulan adalah AF (14)--yang masih berstatus pelajar-- dan EFW (18). Keduanya merupakan murid perguruan silat tersebut.

Kronologinya, tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.

"Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu," kata Kapolres.

2. Terancam hukuman pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi menyita barang bukti hasil visum, pakaian silat hingga pakaian kedua korban tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya