Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 

Korbannya bukan hanya seorang anak

Jakarta, IDN Times - Seorang pria (ML) penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial AA (14).

 “Diduga pelaku ML sudah melakukannya sebanyak kurang lebih 20 kali,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan dilansir dari ANTARA, Selasa (17/11/2020).

1. Perbuatan pelaku terungkap dari sebuah pesan

Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Imam mengatakan perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban menemukan pesan meresahkan dari seseorang bernama kontak Tomlol. Sang Ibu kemudian menanyakan pesan tersebut kepada anaknya.

"Akhirnya, korban mengaku jika dirinya selama ini diperlakukan tidak senonoh oleh ML, yang diketahui merupakan tenaga honorer Kelurahan Meruya Utara yang bertugas menjaga RPTRA," kata Imam.

Baca Juga: COVID-19 Tingkatkan Kekerasan Rumah Tangga, Ini Dampak Psikologisnya!

2. Perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada AA saja

Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak IDN Times/Galih Persiana

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Niko Purba, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korbannya bukan cuma AA. ML telah melakukan perbuatan bejatnya pada anak-anak lain.

“Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Niko.

3. Barang bukti telah didapatkan

Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Barang bukti yang diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Sejumlah barang bukti yang didapat di antaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

4. Hubungi hotline ini jika mengalami kekerasan seksual

Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.

Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax: (+62) 021-390 0833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih
Telepon: (+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta
Telepon: (+62) 021-87797289

Baca Juga: Kekerasan Seksual Tinggi, DPRA: Perlindungan Anak Harus Diperkuat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya