Hakim Vonis Mati Haris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi
Terdakwa mengajukan banding atas vonis mati hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/7).
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menyatakan perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Baca Juga: Rekonstruksi Jejak Tersangka Haris Simamora di Kaki Gunung Guntur
1. Vonis hakim sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan seperti dikutip dari Antara.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.
Baca Juga: Korban Pembunuhan Bekasi Dikenal Sosok yang Ramah oleh Tetangga
Baca Juga: Polisi Hentikan Pencarian Linggis Maut Haris Simamora