Hasil Rapid Test 34 Demonstran UU Cipta Kerja di Jakarta Reaktif
Para demonstran dibawa ke Wisma Atlet untuk isolasi diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 34 demonstran yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DKI Jakarta dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test atau tes cepat COVID-19. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet untuk isolasi mandiri.
"Dari data terbaru ditemukan ada 34 pedemo di Jakarta dan 13 pedemo di Bandung reaktif," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Terjun ke Lokasi Demo, Anies Dengarkan Keluhan Demonstran
1. Polri berharap demonstrasi tidak menciptakan klaster baru
Dengan adanya temuan itu, Argo Yuwono berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya dalam kondisi pandemik COVID-19 agar tidak tercipta klaster baru.
"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram," ucap Argo Yuwono.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi instruksi mencegah unjuk rasa di tengah pandemi karena akan berdampak pada faktor kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah pandemi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Untuk itu, menurut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: [FOTO] Penampakan Fasilitas Umum yang Dirusak dan Dibakar Massa Aksi