Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School atau sekarang Jakarta Intercultural School (JIS) kembali bergulir di meja hijau. Gugatan terhadap lima petugas kebersihan itu diajukan oleh Theresia Pipit Widowati, selaku orangtua dari MAK, korban tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di JIS sekitar 2013-2014 silam.
Kuasa hukum para petugas kebersihan, Richard Riwoe dalam keterangan resminya menyatakan bahwa lima petugas kebersihan tersebut digugat ganti rugi sebesar Rp1,7 triliun oleh orangtua MAK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
1. Dua guru JIS juga dituntut ganti rugi
Richard mengatakan, bukan hanya para petugas kebersihan yang dituntut ganti rugi triliunan rupiah. "Tuntutan ganti rugi juga dialamatkan kepada dua guru yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, JIS, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/2).
Richard menyebutkan, hal itu terungkap dalam sidang pembacaan gugatan pada Senin (11/2) kemarin, dalam sidang di PN Jaksel yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi.
Baca Juga: Ini Alasan PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
2. Orangtua korban juga pernah tuntut JIS hingga Rp1,6 triliun
Richard mempertanyakan apa motif dari pihak penggugat sebenarnya karena bagi pihaknya, sejak kasus pidana ini diangkat sekian tahun lamanya, ada satu hal yang konsisten, yaitu tuntutan materi.
“Dulu tidak berhasil lewat kasus pidana, sekarang dituntut kembali lewat perdata. Masalah ini jangan dianggap sudah selesai, karena para petugas kebersihan dan guru sudah ditahan. Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat,” ujar Richard.
Data menunjukkan, orangtua MAK itu pernah juga mengajukan gugatan senilai US$125 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun kepada JIS pada 2014. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan.
3. Petugas kebersihan tak habis pikir dengan alasan penggugat
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Agun, salah satu petugas kebersihan yang menjadi tergugat mengaku mengaku tidak habis pikir dengan apa yang menjadi dasar ibu MAK dalam mengajukan tuntutannya.
Menurutnya, saat ini saja, ia dan teman-temannya sesama petugas kebersihan yang dipenjara, termasuk Azwar yang tewas di dalam tahanan, sudah menjadi korban dari tuntutan ibu MAK karena Agun dan teman-temannya merasa tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
Mereka pun, lanjut Agun, sudah menjalankan putusan pengadilan, yang di dalam putusan pengadilan tersebut selain sudah dijatuhi hukuman penjara, juga dikenakan denda yang merupakan kerugian bagi pihak korban.
“Kerugian yang dituntut oleh penggugat dalam perkara perdata ini sebenarnya sudah kami tebus dengan cara menjalani hukuman penjara sebagai denda dari kerugian yang katanya dialami oleh korban. Akan tetapi sekarang pihak korban nuntut lagi kerugian, mohon Majelis Hakim yang menangani perkara ini, tuntutan Rp1,7 triliun ini maksudnya apa?” tanya Agun usai persidangan.
Agun sendiri pada kasus itu divonis delapan tahun penjara dan sudah menjalani separuh hukuman dan karena dia berkelakuan baik, sekarang bebas bersyarat. Sedangkan lainnya, satu meninggal di dalam penjara dan lainnya masih didalam jeruji.
Baca Juga: Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Dorong Sekolah Ramah Anak