Ini Alasan PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ada empat poin diajukan PKS namun tak masuk pembahasan RUU

Jakarta, IDN Times - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terus menjadi sorotan banyak pihak. Dan baru-baru ini, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PSKS), menyatakan sikap menolak draf RUU tersebut karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. 

Setelah terlibat dalam beberapa kali pembahasan, akhirnya Fraksi PKS pun memutuskan menolak RUU ini. Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa pimpinan Fraksi PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan akan memerintahkan Poksi 8 untuk menindaklanjutinya secara teknis.

1. PKS sebut ada isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama

Ini Alasan PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Indiana Malia

Sukamta sendiri ikut menjelaskan alasan PKS menolak RUU ini. “Sekilas tujuan RUU ini nampak baik yaitu untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan seksual, namun setelah dipelajari lebih dalam, pasal demi pasal, ayat demi ayat, ada yang secara makna dan tafsiran bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama,” papar Sukamta di Jakarta, pada Rabu (30/1) lalu.

Ia menjelaskan Fraksi PKS tidak serta merta menolak. Dalam perjalanan ke depannya nanti di pembahasan RUU ini, Fraksi PKS telah mengajukan empat poin perubahan yang dianggap penting dan mendasar.

Baca Juga: DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKS

2. Empat poin yang diajukan PKS agar masuk di draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ini Alasan PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Indiana Malia

Meski tak menolak mentah-mentah, Fraksi PKS di DPR RI mengajukan empat poin yang dirasa perlu masuk ke dalam draf RUU tersebut.

Poin pertama adalah usulan pergantian nomenklatur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’, yang dianggap sebagai wujud ketegasan derajat hukum yang berat. Istilah kejahatan seksual menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.

"Istilah 'kejahatan seksual' juga lebih memenuhi kriteria 'darurat kejahatan seksual' yang sedang terjadi di masyarakat. Selain itu, istilah kejahatan seksual juga sudah digunakan dalam Undang-Undang Pelindungan Anak," ungkap Sukamta.

Poin kedua, papar Sukamta, melakukan perubahan definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Definisi yang dirumuskan dalam RUU yang ada sekarang masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.

"Di antaranya dengan tidak memperhitungkan risiko korban dapat kehilangan nyawa dari tindakan kejahatan seksual; memasukkan unsur 'hasrat seksual' yang luas yang dapat berimplikasi pada sikap permisif terhadap perilaku seksual menyimpang juga karena menggunakan istilah 'relasi kuasa' yang dapat disalahpahami dengan 'relasi suami-istri'," papar Sukamta.

Poin ketiga sendiri, jelas Sukamta berkaitan dengan peran pemerintah, di mana kemudian FPKS mengusulkan untuk memasukkan klausul langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual. Di antaranya adalah dengan mewajibkan kepada pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika, zat psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan kejahatan seksual.

Poin keempat, FPKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-Undang tersebut.

Fraksi PKS berpandangan menjadi penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap agama sebagai salah satu perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual. "Ketaatan terhadap ajaran agama yang dianut akan menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa," begitu yang ditulis PKS dalam rilis yang tercantum di situsweb resmi mereka.

3. Keempat poin yang diajukan PKS tidak masuk hingga pembahasan terakhir

Ini Alasan PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Indiana Malia

Namun, meski sudah mengajukan empat poin agar masuk di draf RUU tersebut, pada akhirnya keempat poin yang dijabarkan PKS tersebut tak masuk dalam RUU hingga pembahasan akhir, yang berujung kepada sikap Fraksi PKS di DPR RI yang memutuskan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

“Sesuai dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila, maka FPKS dengan tegas menolak RUU ini demi tetap terjaganya NKRI dan terjaganya moral bangsa kita di masa sekarang dan masa yang akan datang," tegas Sukamta yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Baca Juga: Tolak RUU PKS, Bachtiar Nasir Singgung Hubungan Ahok dan Puput 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya