TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 27 Objek Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 September

Penutupan objek wisata ini bertepatan dengan penerapan PSBB

Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 27 objek wisata yang berada di bawah koordinasinya mulai hari ini, bertepatan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Penutupan sejumlah tempat wisata ini dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Tempat wisata publik yang dikelola Pemprov DKI itu, ditutup sementara untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan kebijakan PSBB, yakni mulai Senin (14/9). Pemberlakuan tersebut didorong oleh data kasus COVID-19 yang menunjukkan kondisi Jakarta makin mengkhawatirkan.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Doni Monardo: Anies Selalu Berkonsultasi dengan Pusat

1. Daftar 27 objek wisata di Jakarta yang ditutup mulai hari ini

Pantai Karnaval Ancol (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Berdasarkan akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, disebutkan bahwa selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan di sejumlah area wisata tersebut.

Dalam dokumen yang diunggah oleh akun tersebut, 27 jenis objek wisata yang akan ditutup mulai Senin, yakni:

1. Kawasan Monas;
2. Pusat Budaya Betawi Setu Babakan;
3. Lab Tari dan Karawitan Condet;
4. Taman Benyamin Sueb;
5. Wayang Orang Bharata;
6. Kelompok sandiwara Miss Tjitjih;
7. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota;
8. Gedung Kesenian Jakarta yang merupakan gedung pertunjukan tertua di Jakarta;
9. Museum Sejarah Jakarta;
10. Museum Taman Prasasti;
11. Museum MH Thamrin;
12 Museum Seni Rupa dan Keramik;
13. Museum Tekstil;
14. Museum Wayang;
15. Museum Bahari;
16. Museum Joang '45;
17. Ancol;
18. Kawasan Kota Tua;
19. Taman Margasatwa Ragunan;
20. Anjungan DKI di TMII;
21. Planetarium Jakarta;
22. Taman Ismail Marzuki yang masih renovasi;
23. Pulau Cipir;
24. Pulau Kelor;
25. Pulau Onrust;
26. Tugu Proklamasi;
27. Wayang Orang Bharata.

 

2. Kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik juga dilarang

Suasana Taman Kalijodo di siang hari, Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Angke, Tambora, Jakarta Utara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Langkah penutupan 27 objek wisata yang ada di DKI Jakarta bukan pertama kalinya terjadi. Pertengahan Maret 2020 lalu, lokasi-lokasi tersebut ditutup untuk menekan laju penularan COVID-19 dan dibuka kembali saat PSBB Transisi.

Selain tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan, Anies juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik.

"Begitu juga taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Airlangga Ingatkan Anies Tak Ambil Langkah Overdosis Tangani COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya