TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 8 Instruksi BPJT untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran 2019

Antrean panjang di gerbang tol akan diantisipasi

Dok. Jasa Marga

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menginstruksikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi arus balik Lebaran 2019. Antara lain, menambah gardu tol dan menyiagakan petugas transaksi cadangan yang menggunakan mobile reader, serta menambah rambu dan fasilitas di rest area.

“Dari hasil evaluasi mudik hingga H-3 dan persiapan arus balik pada tanggal 3 Juni 2019 yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi dan dihadiri Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri, perwakilan BUJT, Pengurus Asosiasi Rest Area Indonesia, Kepala beserta jajaran BPJT, kami telah mengeluarkan instruksi bagi BUJT untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/6).

1. Pelaksanaan sistem one way dan contra flow pada 7-10 Juni 2019

ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Instruksi tersebut berisi 8 poin yakni pertama, pada tanggal 7-10 Juni 2019 akan diberlakukan satu arah mulai dari KM 414 s.d 70 yakni dimulai dari Barrier Gate (BG) Kalikangkung sampai dengan BG Cikatama pada pukul 12.00-24.00 WIB.

Kemudian dari KM 70-KM 65 atau sesuai dinamika lapangan akan diberlakukan arah berlawanan (contra flow). Pelaksanaannya akan menjadi kewenangan dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Ini Kata Menhub Soal Evaluasi Mudik Lebaran 2019

2. Setiap rest area diminta menyiapkan mobil derek dan ambulans

ANTARA FOTO/Rahmad

Kedua, BUJT yang terkait kebijakan ini yakni PT. Jasamarga Semarang Batang (JSB), PT. Pemalang Batang Toll Road (PBTR), PT. Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR), PT. Semesta Marga Raya (SMR), PT. Lintas Marga Sedaya (LMS) dan PT. Jasamarga, diminta untuk lebih mempersiapkan diri terutama perambuan, rubber cone, guidepost dan petugas layanan jalan tol, dan sudah bisa terpasang/tersedia sebelum 7 Juni 2019.

Ketiga, pada setiap rest area agar disiapkan petugas dan layanan jalan tol seperti mobil derek dan ambulans untuk membantu pengguna jalan yang mengalami gangguan kendaraan maupun orang sakit dan atau terjadi kecelakaan. Selain itu perlu dipasang kanopi pelindung cuaca pada jalur dari/ke mobile toilet yang sudah harus tersedia sebelum 7 Juni 2019.

3. Cegah kendaraan pindah jalur saat sistem satu arah, semua lokasi bukaan (median) ditutup

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Keempat, pada setiap rest area terdampak kebijakan satu arah dan arah berlawanan agar dipasang rambu adanya rest area pada jarak 1 KM dan 500 meter sebelum rest area tersebut. Menempatkan informasi nomor Call Center dibawah rambu-rambu dan di tempat-tempat strategis yang sudah harus terpasang sebelum tanggal 7 Juni 2019.

Kelima, semua lokasi bukaan (median) agar ditutup untuk menghindari kendaraan yang masuk atau pindah jalur existing saat pelaksanaan satu arah yang dapat membahayakan jiwa orang lain.

Keenam, pada koridor Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera, secara khusus di ruas Pejagan - Batang agar ditambahkan fasilitas bengkel Agen Pemegang Merek (APM), dan memastikan ketersediaan BBM di rest Area Tipe A.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya