TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Terbukti Halangi Satgas, Pihak RS Ummi Terancam Setahun Penjara 

Laporan tersebut terkait hasil tes swab Rizieq Shihab

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Bogor, IDN Times – Polres Bogor Kota Sudah memeriksa sejumlah saksi berdasarkan pengaduan laporan yang diterima. Pemeriksaan tersebut terkait RS Ummi yang dilaporkan, karena diduga menghalangi petugas Dinas Kesehatan Kota Bogor yang akan melakukan tes swab terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, telah memeriksa empat saksi dari Satgas COVID-19. Namun dia belum dapat memberikan keterangan hasil dari pemeriksaan saksi tersebut.

“Sudah ada empat saksi yang kami periksa dari Satgas COVID-19,” ujar Hendri di Bogor, Minggu (29/11/2020).

1. RS Ummi terancam satu tahun penjara jika terbukti bersalah

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memeriksa saksi dari Satgas COVID-19, kata Hendri, polisi juga akan memeriksa pihak RS Ummi untuk dimintai keterangan. Rencananya pemeriksaan RS Ummi akan dilakukan pada Senin (30/11/2020).

Apabila RS Ummi terbukti bersalah karena menghalangi Satgas COVID-19, akan terancam satu tahun penjara.

“Apabila bersama ancamannya satu tahun penjara,” tutup Hendri.

2. Laporan Satgas pada polisi diperkuat UU Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Ilustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Hendri menjelaskan, Polresta Bogor Kota tengah fokus pada penanganan penegakan hukum. Laporan tersebut diperkuat Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.    

“Di situ ada pasalnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,” terang Hendri.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Rizieq Keluar dari Pintu Belakang RS Ummi Bogor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya