Jika Terbukti Halangi Satgas, Pihak RS Ummi Terancam Setahun Penjara
Laporan tersebut terkait hasil tes swab Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times – Polres Bogor Kota Sudah memeriksa sejumlah saksi berdasarkan pengaduan laporan yang diterima. Pemeriksaan tersebut terkait RS Ummi yang dilaporkan, karena diduga menghalangi petugas Dinas Kesehatan Kota Bogor yang akan melakukan tes swab terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, telah memeriksa empat saksi dari Satgas COVID-19. Namun dia belum dapat memberikan keterangan hasil dari pemeriksaan saksi tersebut.
“Sudah ada empat saksi yang kami periksa dari Satgas COVID-19,” ujar Hendri di Bogor, Minggu (29/11/2020).
1. RS Ummi terancam satu tahun penjara jika terbukti bersalah
Selain memeriksa saksi dari Satgas COVID-19, kata Hendri, polisi juga akan memeriksa pihak RS Ummi untuk dimintai keterangan. Rencananya pemeriksaan RS Ummi akan dilakukan pada Senin (30/11/2020).
Apabila RS Ummi terbukti bersalah karena menghalangi Satgas COVID-19, akan terancam satu tahun penjara.
“Apabila bersama ancamannya satu tahun penjara,” tutup Hendri.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Rizieq Keluar dari Pintu Belakang RS Ummi Bogor