Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank
Transaksi berkenaan dengan proyek Polder 202 di Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkenaan dengan proyek Polder 202 di Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik melakukan penyitaan dokumen di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/3/2022).
"Penyitaan tersebut dilakukan dalam pemeriksaan pihak swasta Tan Kristin Candra sebagai saksi kasus dugaan tindak pindana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan," kata dia.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga mendalami perihal pembayaran berkenaan dengan proyek Polder 202 di Kota Bekasi.
Baca Juga: KPK Duga Rahmat Effendi Tidak Libatkan Tim dalam Pengadaan Lahan
1. KPK tetapkan total 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Editor’s picks
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Tunjuk Pemenang Sebelum Lelang Proyek Dimulai