TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Belum Bisa Eksekusi Aset Rampasan Jiwasraya, Ini Alasannya 

Vonis Direktur Keuangan Jiwasraya dipangkas jadi 20 tahun

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) membalas salam usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi aset-aset rampasan Jiwasraya untuk dikembalikan ke kas negara. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan, hal itu karena pihaknya masih menunggu proses hukum kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Eksekusi aset belum, kan belum inkrah," kata Ali di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (4/3/2021).

Ali mengatakan, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021.

Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

1. Rancangan kasasi juga disiapkan Kejagung untuk lima terdakwa lainnya

(Kerumunan pengunjung di ruang sidang perdana kasus korupsi PT Jiwasraya) ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia

Terkait kasasi atas banding Hary Prasetyo, Ali mengaku sudah menyiapkan rancangannya. Rancangan kasasi tidak hanya terkait banding Hary Prasetyo, tetapi untuk kelima terdakwa lainnya yang putusan bandingnya berbeda tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Untuk upaya hukum itu bukan hanya masalah penindakan saja. Jadi, kita akan periksa secara keseluruhan termasuk barang bukti, termasuk pidana yang lain, misalnya denda, uang pengganti, itu kita cek semua," kata Ali.

2. Kejagung akan teliti lagi banding yang diajukan masing-masing terdakwa

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Ali mengatakan pada terdakwa Hendrisman Rahim, Syahwirman divonis sesuai tuntutan, tetapi pihaknya belum mengetahui apakah bandingnya menjadi hukuman denda atau tidak, karena di dalam tindak pidana korupsi ada pidana badan dengan denda.

"Nah itu dicek dulu karena kalau sudah sesuai berarti kita tidak perlu kasasi, kita hanya membuat kontra memori kasasi, tapi kalau itu yang tidak ada dalam laporannya, ya kita tetap kasasi, pemenuhan yang dimaksud undang-undang," ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya mengecek semuanya termasuk barang bukti apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau tidak yang akan menjadi alasan diajukannya kasasi untuk semua terdakwa.

Baca Juga: Jeritan Nasabah Jiwasraya, Minta OJK dan Bank Penyalur Tanggung Jawab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya