Kemenaker Minta Polisi Selidiki Sindikat Pengiriman PMI Ilegal
63 PMI non-prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor meminta pihak kepolisian segera mengusut sindikat pengiriman terhadap 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/12/2022).
"Kemenaker akan menindak dan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian dan biar pihak kepolisian yang memroses itu semua," ujar Afriansyah melalui keterangan tertulis dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga: Imigrasi Klaim UU KUHP Tak Pengaruhi WNA untuk Wisata dan Investasi
1. Kemenaker minta polisi ungkap sindikat pengiriman PMI ilegal
Ia menyebutkan, sejauh ini Kemenaker telah membuat laporan tentang penemuan dugaan penyelundupan tenaga kerja asal Indonesia menuju Timur Tengah ke polisi, oleh karena itu pihaknya pun mendorong penyidik kepolisian untuk betul-betul mencari siapa dalang atau sindikat pengiriman PMI tersebut.
"Kita mencurigai ini ada kelompok yang dilihat dari kasat mata, kalau mereka menggunakan visa turis atau ziarah," ucapnya.
Baca Juga: 1.157 Migran Ilegal Berhasil Diselamatkan di Perairan Italia