TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Usulkan Pemilu 2024 Dimajukan Jadi 21 Februari

KPU juga usulkan Pilkada 2024 digelar pada 20 November

Ilustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pemilihan umum (pemilu) pada 2024 digelar lebih cepat dari jadwal semula 21 April menjadi 21 Februari.

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah),” Ketua KPU RI Ilham Saputra saat memberi paparan pada acara diskusi virtual yang digelar oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga: PKS Buka Pintu Koalisi dengan Semua Partai di Pemilu 2024

1. KPU RI juga usulkan Pilkada digelar pada 20 November 2024

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Ilham mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar pilkada turut digelar pada 20 November 2024.

2. Usulan telah disampaikan saat rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR

IDN Times/Kevin Handoko

Meski demikian, menurut Ilham, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah serta DPR RI. Perubahan tanggal itu masih harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak.

“Berbeda dengan 2024, menurut kami (Pemilu 2024) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” kata dia.

Terkait itu, Ilham mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI minggu ini.

Pihak DPR pun telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, yang salah satunya terkait upaya memajukan tanggal Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Alasan PAN Ogah Gabung Partai Poros Islam di Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya