Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Azis dieksekusi ke lapas menjalani pidana 3,5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Azis dieksekusi ke lapas untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Senin (7/3/2022) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: KPK Usut Peran Kader Golkar Aliza Gunado Usai Azis Syamsuddin Divonis
1. Selain hukuman penjara dan denda, Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara