Marak WNA Bikin Rusuh di Bali, Ditjen Imigrasi: Bisa Dideportasi
WNA yang ganggu ketertiban umum bisa dicekal hingga deportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Maraknya warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi angkat bicara.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memastikan WNA yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar
1. Undang-undang yang mengatur ancaman deportasi bagi WNA di Indonesia
Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
Editor’s picks
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.
Baca Juga: WNA Asal Belanda Timbun Ribuan Botol Miras di Mandalika