Mudik Dilarang, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk
Menyusul larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah ibu kota. Hal ini terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Wakil Gubernur Riza Patria saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, seperti dikutip ANTARA, Minggu (28/3/2021).
Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang, Tapi Menkes Yakin Pasti Ada yang Bandel
1. Pemprov DKI masih berupaya mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat
Menurut Riza, Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).
"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan keluar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah," kata Riza.
Baca Juga: Antisipasi Ada yang Nekat Mudik, Vaksinasi Lansia di Daerah Dipercepat