TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab Terkait RS UMMI Digelar Hari Ini

Pada kasus kerumunan Petamburan, hakim tolak eksepsi Rizieq

Rizieq Shihab meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

"Untuk perkara 223, 224, dan 225 oleh majelis hakim Pak Khadwanto," ujar Alex dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pembuat Video Seruan Pembebasan Habib Rizieq Shihab Minta Maaf 

1. Perkara terkait swab test PCR Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor

Gedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr. Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.

Sementara untuk perkara nomor 224 dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang tak lain merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut.

Sidang agenda putusan sela tersebut akan menghadirkan langsung para terdakwa di ruang persidangan PN Jakarta Timur dan akan disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube.

2. Hakim tolak eksepsi Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa menyatakan menolak eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Suparman mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Karena itu keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan pada 12 April 2021.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya