Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab Terkait RS UMMI Digelar Hari Ini
Pada kasus kerumunan Petamburan, hakim tolak eksepsi Rizieq
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
"Untuk perkara 223, 224, dan 225 oleh majelis hakim Pak Khadwanto," ujar Alex dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Pembuat Video Seruan Pembebasan Habib Rizieq Shihab Minta Maaf
1. Perkara terkait swab test PCR Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor
Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr. Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.
Sementara untuk perkara nomor 224 dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang tak lain merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut.
Sidang agenda putusan sela tersebut akan menghadirkan langsung para terdakwa di ruang persidangan PN Jakarta Timur dan akan disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube.