Vanessa Angel Jalani Hukuman di Lapas Pondok Bambu Mulai Hari Ini
Vanessa diantar suaminya ke Lapas Pondok Bambu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Vanesza Adzania alias Vanesa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (18/11/2020).
Rika mengatakan, Vanessa ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk melaksanakan isolasi selama 14 hari.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan Psikotropika
1. Hasil tes usap COVID-19 Vanessa negatif
Vanessa menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Rika mengatakan, berdasarkan vonis majelis hakim, Vanessa dipidana tiga bulan penjara berikut denda Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif," kata Rika.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 6 Bulan, Ini Potret Bukti Bibi Jadi Suami Siaga