Pertamina Jawab Informasi Beredar Terkait Penghapusan Premium
Simak penjelasan langsung Dirut Pertamina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebagaimana penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (17/6).
1. Informasi ini beredar karena seseorang bertanya kepada Dirut Pertamina tentang rencana penyederhanaan produk
Informasi yang berawal dari pertanyaan peserta Webinar Rakyat Merdeka yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina. Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan premium, solar, dan pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017.