5 Jenis Surat Suara Pemilu 2019 dan Cara Mencoblos
Jelang Pemilu 2019, seperti apa surat suara yang dicoblos?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Surabaya, IDN Times - Sehari lagi, Pemilu 2019 akan segera digelar. Tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden, hajatan demokrasi terbesar ini juga untuk pertama kalinya akan menentukan siapa saja wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.
"Kondisi Pemilu 2019 ini berbeda jauh dengan Pemilu 2014," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Jumat (8/2) di Surabaya.
Baca Juga: Pemilu 2019, Kemendagri Prediksi Modus Baru Politik Uang akan Marak
1. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak
Abhan menjelaskan, jika dalam Pemilu 2019, masyarakat akan mencoblos lima kertas suara. Kelima kertas suara itu nantinya dimasukkan ke dalam lima kota suara seusai dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pemilu 2019 ini merupakan pemilu serentak atau yang lebih dikenal dengan pemilu lima kertas suara," katanya.
Menurut Abhan, KPU sendiri sudah melakukan simulasi pemilihan dengan 500 pemilih. Hasilnya diketahui jika hingga pukul 11.00 WIB, baru tiga jenis kertas suara yang terhitung. Oleh karena itu, KPU pun memutuskan untuk membatasi masing-masing TPS dengan maksimal 300 pemilih.
Baca Juga: Debat Capres dan Cawapres Akan Digelar 5 Kali Jelang Pencoblosan
Baca Juga: Jelang Debat Pilpres Kedua, Begini Persiapan Kubu Jokowi