Pemilu Serentak 2019 di Malaysia Terjadwal Seperti Semula
Tak ada perubahan meski sempat viral surat suara tercoblos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari ini, Minggu (14/4), Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia tetap memberikan hak suaranya pada Pilpres 2019. Meski video viral soal surat suara tercoblos di Malaysia terungkap beberapa hari lalu, ternyata tidak ada perubahan mengenai jadwal pencoblosan di negara jiran tersebut.
Baca Juga: Usut Kasus Surat Suara Tercoblos, Polri Gandeng Polisi Malaysia
1. Pemilu masih terjadwal seperti semula
Seperti yang dilansir ANTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum berencana menghentikan atau menunda pemungutan suara pemilu di Malaysia yang dijadwalkan jatuh pada Minggu 14 April 2019, Sabtu (13/4).
"Sampai saat ini belum ada rencana untuk menghentikan pemungutan suara," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu (13/4).
Lebih lanjut, Ilham mengatakan bahwa di Malaysia terdapat beberapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Peristiwa surat suara tercoblos yang beredar terjadi di Kuala Lumpur di bawah otoritas PPLN Kuala Lumpur.
Baca Juga: Kasus Surat Suara di Malaysia Harus Segera Diselesaikan