TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas, BPJAMSOSTEK Genjot Sosialisasi

BPJS Ketenagakerjaan serbu 128 kelurahan di Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan menyerbu 128 kelurahan di Jakarta demi menyosialisasikan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times -- Pasca-diluncurkannya kampanye bertajuk "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa" pada 6 Juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan sosialisasi masif di 128 kelurahan yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta. 

Dengan mengusung konsep sosialisasi dan edukasi yang lebih informal, kampanye tersebut terbukti ampuh menarik perhatian para pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk lebih peduli terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sambut Penerapan PSAK 74, BPJAMSOSTEK Gelar Diskusi Panel Ini

1. BPJAMSOSTEK ingin menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya di ekosistem desa dan kelurahan

BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan sosialisasi masif di 128 kelurahan yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa strategi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya di ekosistem desa dan kelurahan.

“Saat ini seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama di seluruh wilayah Indonesia, untuk memulai lebih dekat lagi kepada ekosistem desa dan kelurahan, demi memastikan setiap pekerja yang ada di sana terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Oni.

Tak sekadar sosialisasi, dalam setiap kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng agen perisai sehingga para pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya setelah mengetahui program dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program

BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan sosialisasi masif di 128 kelurahan yang tersebar di seluruh Provinsi DKI Jakarta. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Lebih lanjut Oni menjabarkan, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Tentunya manfaat yang didapatkan jauh lebih besar dari iuran yang dibayarkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. 

Baca Juga: 2 Tahun Kerja Sama, BPJAMSOSTEK-PT Pos Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya