BPJAMSOSTEK Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182
Memastikan perlindungan atas program JKK dan JKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kabar duka mengawali tahun 2021 menyelimuti keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1) kemarin. Atas kejadian ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
1. Keluarga korban bisa menginformasikan kepada BJAMSOSTEK melalui kanal informasi atau kantor cabang terdekat
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna menyampaikan kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK melalui kanal informasi resmi kami atau Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban.
Adapun kanal informasi yang dimaksud antara lain layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini.