Bupati Banyuwangi Mengidekan Perubahan dari Email ke NIK untuk NIB
Jadi lebih mudah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times -- Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, yang awalnya harus mempunyai email kini bisa berubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengatakan perubahan tersebut berasal dari ide Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sebuah diskusi.
Awalnya untuk mengurus NIB, pelaku usaha wajib memiliki alamat email. Namun atas saran Bupati Ipuk pada Menteri Bahlil, syarat itu berubah dari wajib memiliki email, kini bisa menggunakan NIK, tentu dengan dokumen lainnya. Perubahan ini sangat bermanfaat terutama bagi pelaku usaha skala mikro-kecil.
1. Tidak semua pelaku usaha punya email untuk syarat NIB
"Waktu itu kami zoom meeting bersama Bupati Banyuwangi Bu Ipuk Fiestiandani dan kepala daerah lainnya. Beliau menyampaikan tidak semua pelaku usaha mikro-kecil di desa-desa bisa membuat email, tapi semua pelaku usaha pasti punya NIK," kata Bahlil, saat kunjungan kerjanya di Banyuwangi dalam ”Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Banyuwangi”, Kamis (11/8/2022).
"Terutama bagi ibu-ibu pelaku usaha kecil di desa-desa, kesulitan untuk harus membuat alamat email. Karena itu, kami langsung ubah syaratnya tidak lagi pakai email tapi juga bisa pakai NIK. Karena NIB ini sasaran utamanya adalah usaha kecil dan mikro," tambah Bahlil.