TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Banyuwangi Mengidekan Perubahan dari Email ke NIK untuk NIB

Jadi lebih mudah

Dok. Pemkab Banyuwangi

Banyuwangi, IDN Times -- Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, yang awalnya harus mempunyai email kini bisa berubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,  Bahlil Lahadalia, mengatakan perubahan tersebut berasal dari ide Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sebuah diskusi.

Awalnya untuk mengurus NIB, pelaku usaha wajib memiliki alamat email. Namun atas saran Bupati Ipuk pada Menteri Bahlil, syarat itu berubah dari wajib memiliki email, kini bisa menggunakan NIK, tentu dengan dokumen lainnya. Perubahan ini sangat bermanfaat terutama bagi pelaku usaha skala mikro-kecil.

1. Tidak semua pelaku usaha punya email untuk syarat NIB

Dok. Pemkab Banyuwangi

"Waktu itu kami zoom meeting bersama Bupati Banyuwangi Bu Ipuk Fiestiandani dan kepala daerah lainnya. Beliau menyampaikan tidak semua pelaku usaha mikro-kecil di desa-desa bisa membuat email, tapi semua pelaku usaha pasti punya NIK," kata Bahlil, saat kunjungan kerjanya di Banyuwangi dalam ”Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Banyuwangi”, Kamis (11/8/2022). 

"Terutama bagi ibu-ibu pelaku usaha kecil di desa-desa, kesulitan untuk harus membuat alamat email. Karena itu, kami langsung ubah syaratnya tidak lagi pakai email tapi juga bisa pakai NIK. Karena NIB ini sasaran utamanya adalah usaha kecil dan mikro," tambah Bahlil.

2. Aplikasi perlu bisa dibuka di smartphone

Dok. Pemkab Banyuwangi

Tidak hanya itu, Ipuk juga menyarankan agar aplikasi Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang sebelumnya hanya bisa dibuka di laptop bisa dibuka di smartphone. 

"Bupati Ipuk juga menyarankan agar aplikasi OSS bisa pakai handphone, agar memudahkan pelaku usaha. Kami langsung bikin aplikasi yang bisa dipakai di handphone. Terima kasih atas saran-saran Bupati Banyuwangi," jelas Bahlil. 

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut mengapresiasi Banyuwangi, yang melakukan akselerasi dalam pengurusan NIB bagi pelaku UMKM. Menurutnya selama mengunjungi daerah untuk menyerahkan NIB, tidak ada yang seaktif Banyuwangi. 

"Saya mengapresiasi langkah Bupati Banyuwangi Bu Ipuk yang menyentuh langsung pada akarnya, dengan melakukan jemput bola kepengurusan NIB untuk pelaku UMKM. Selama saya berkunjung ke daerah tidak ada yang seperti Banyuwangi," kata Bahlil. 

Hingga saat ini telah terdapat 42 ribu pelaku usaha yang mendapat NIB di Banyuwangi. Jumlah itu termasuk salah satu yang tertinggi di Jatim.

Sementara Bupati Ipuk berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terhadap UMKM. Ipuk mengatakan, ide untuk mengubah syarat NIB dari email menjadi bisa hanya menggunakan NIK berasal dari masukan warga saat dia ngantor di desa. Ipuk memang punya program “Bupati Ngantor di Desa”.

"Tiap Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) kami selalu jemput bola dengan menyiapkan stan dan petugas untuk mendampingi pengurusan NIB, untuk mengakses OSS. Dari situlah kami mendapat banyak masukan, terutama dari ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha," kata Ipuk. 

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya