TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalin Dialog dengan Pedagang Senen, Kemenkop-Kemendag Sepakati Hal Ini

Diharapkan pedagang tak merugi dan segera beralih dagangan

Dialog bersama antara Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen. (Dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, IDN Times -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.

"Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis," kata Menkop UKM Teten Masduki seusai dialog dengan para pedagang Pasar Senen, di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Tangani Impor Pakaian Ilegal, Kemenkop UKM Siapkan Layanan Hotline

1. Para pedagang masih diperbolehkan untuk berjualan hingga stok barang pakaian bekas impor habis

Salah satu kios pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta. (Dok. Kemenkop UKM)

Namun, Menteri Teten menambahkan, ke depan, akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya. "Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, Kemenkop UKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal," ujar Menkop UKM Teten.

Sebab, Menteri Teten menegaskan, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor. "Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal," ujar Menkop UKM Teten.

Bagi Menteri Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi atau berdagang lain, akan kami siapkan," kata Menteri Teten.

2. Pemerintah hanya akan mengejar para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang

Mendag Zulkifli Hasan berbicara didampingi Menkop UKM Teten Masduki di hadapan para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta. (Dok. Kemenkop UKM)

Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang. "Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu," kata Zulkifli.

Menurut Mendag, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur. "Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum," ujar Mendag.

Baca Juga: Antisipasi Penyelundupan, Kemenkop Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya