TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sertifikasi Kompetensi Penentu Daya Saing Tenaga Kerja di Pasar Global

BNSP berperan penting dalam proses sertifikasi kompetensi

Menaker Ida. Dok.Kemnaker

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. 

Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kemnaker menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memperoleh pengakuan kompetensi secara internasional.

“Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global. Apabila melihat data Perkembangan LSP terlisensi sampai tahun 2020, ada sebanyak 1.711 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1,” ujar Menaker Ida saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Koordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema ‘Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten’, di Jakarta, Selasa (17/11).

Baca Juga: Selamat! Menaker Ida Terpilih sebagai Ketua Menaker se-ASEAN  

1. BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja

Menaker Ida. Dok.Kemnaker

BNSP memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja yang menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional. 

“BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespons setiap perkembangan pada dunia industri,” ujar Menaker.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja. Kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini, dinilai Menaker Ida masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.  

Menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh. Ia menilai, LSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. 

“Untuk itu, integritas yang tinggi LSP berlisensi yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP harus tetap dijaga dan pernyataan kompeten yang diberikan ke tenaga kerja menjadi tanggung jawab besar oleh LSP dan BNSP,” pungkas Menaker Ida.

2. Sertifikasi kompetensi sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia

Ketua BNSP, Kunjung Masehat. Dok.Kemnaker

Ketua BNSP, Kunjung Masehat, dalam sambutannya mengatakan, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, sekaligus dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu. 

“Sistem sertifikasi kompetensi ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA),” katanya.

Baca Juga: Pimpin Forum Menaker Se-ASEAN, Menaker Ida Usulkan 3 Inisiatif Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya