TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHK Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Beri Kemudahan Ini bagi Peserta 

Infrastruktur layanan dan keuangan BPJAMSOSTEK siap

Ilustrasi pelayanan BPJAMSOSTEK. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini menerjang beberapa perusahaan di Indonesia. Imbas dari keadaan tersebut tentu diprediksi angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan turut mengalami peningkatan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Oni Marbun memastikan bahwa seluruh infrastruktur layanan dan keuangan BPJAMSOSTEK dalam keadaan siap. 

"Siapa pun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," imbuh Oni.

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesar

1. Klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Oni Marbun. (Dok. BPJAMSOSTEK)

BPJAMSOSTEK memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT. Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik. 

Adapun bagi peserta yang saldonya di atas 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

2. Pekerja juga mendapatkan manfaat ini

Ilustrasi bekerja di perusahaan rintisan (startup). (Cekindo.com)

Selain itu, peserta yang juga terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.

Menurut data, hingga oktober 2022 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp36 triliun angka ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp25 miliar.

Baca Juga: Depok Punya Rumah Sakit Baru Bernama ASA, Boleh Pakai BPJS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya