Jumlah Perusahaan Belum Sesuai Harapan, Kemnaker Masifikasi WLKP Online
WLKP dapat menjadi indikator dalam hal berikut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.
Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.
"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advertorial, " ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: 20 TKA Tiongkok Masuk RI Lewat Sulawesi Selatan, Ini Kata Kemnaker
1. Kemnaker mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem
Menurut Dirjen Haiyani, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang dipilih Kemnaker juga di platform Media sosial Facebook dan Instagram.
Video imbauan WLKP online yang disampaikan Menaker akan ditayangkan di beberapa titik Videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan
"Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem," kata Dirjen Haiyani.
Baca Juga: Kemnaker, Apindo, Kadin, dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong