TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumlah Perusahaan Belum Sesuai Harapan, Kemnaker Masifikasi WLKP Online

WLKP dapat menjadi indikator dalam hal berikut

Sumber Gambar: berita8.com

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online. 

Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advertorial, " ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: 20 TKA Tiongkok Masuk RI Lewat Sulawesi Selatan, Ini Kata Kemnaker 

1. Kemnaker mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang. (Dok. Kemnaker)

Menurut Dirjen Haiyani, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang dipilih  Kemnaker juga di platform Media sosial Facebook dan Instagram. 

Video imbauan WLKP online yang disampaikan Menaker akan ditayangkan di beberapa titik Videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan

"Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem," kata Dirjen Haiyani.

2. Indikasi program kesejahteraan karyawan sudah tercapai dapat dilihat dari hal ini

unsplash/frantic

Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. 

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk, " ujarnya.

Haiyani mengatakan bahwa dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan. 

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik, " kata Dirjen Haiyani.

Baca Juga: Kemnaker, Apindo, Kadin, dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya