TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR 

THR wajib diberikan 7 hari sebelum Lebaran

ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Jakarta, IDN Times -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya),  kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

1. Hak pekerja akan THR diatur dalam SE berikut

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri. (Dok. Kemnaker)

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, " kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Atasi Masalah THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia

2. THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu

Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dirjen Putri menjelaskan ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya