Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
THR wajib diberikan 7 hari sebelum Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
1. Hak pekerja akan THR diatur dalam SE berikut
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, " kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Atasi Masalah THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR